DUGAAN ‘FEE’ PEMBAYARAN JEMBATAN IV PALU, Wali Kota Dukung Proses Hukum

FOTO HLLL PERIKSA WALI KOTAA 2

PALU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hidayat menyatakan sangat mendukung proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng, terkait dugaan adanya ‘fee’ pada pembayaran utang pembangunan Jembatan IV pada PT Global Daya Manunggal.

Hal itu dikatakan Wali Kota menjawab pertanyaan wartawan usai Salat Magrib disela pemeriksaannya sebagai saksi di Kantor Kejati Sulteng, Senin (6/7/2020).     

“Sebenarnya itu dibuktikan saja, ada Rp4 miliar, ada Rp2 miliar. Saya sangat mendukung proses ini (proses hukum),” tegasnya.

Terkait materi pemeriksaan, ia mengatakan bahwa pada prinsipnya berkaitan pembayaran pelunasan Jembatan IV, yakni dasar-dasar pembayaran.

Diketahui bersama terkait pembayaran itu sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

“Jadi putusannya perintah untuk membayar. Dalam putusan MA tersebut itu ada bunga, bunga. Setelah dihgitung poko Rp14 miliar lebih, ini sudah dibayar. Bunga Rp18 miliar lebih, belum dibayar,” jelasnya.

Sementara proses di DPRD, Wali Kota mengatakan tidak mengetahuinya, karena tidak mengikuti proses di Banggar, maupun di Komisi. Bahkan sampai paripurna, ia tidak mengikutinya. “Saya hadir hanya menandatangani hasil paripurna,” katanya.

Ditambahkan Wali Kota, beberapa anggota DPRD yang diperiksa mengatakan pembayaran Jembatan IV tidak dibahas di Banggar. Menurut laporan Bappeda yang diterimanya, notulen pembahasan di Banggar ada, juga rekaman-rekaman suara saat pembahasan.

Disinggung jumlah pertanyaan dari penyidik, ia mengatakan tidak ingat, tapi kebanyakan soal administrasi pembayaran. Selain itu, informasi-informasi menyatakan ada pembagian Rp4 miliar, Rp2 miliar.

“Saya katakan, tidak pernah saya terimaapapun dari PT Global. Ketemu PT Global yakni ibu Nani satu kali saat peresmian Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Ia mempertanyakan itu (pembayaran Jembatan IV), saya sampaikan ke Bappeda, ke Keuangan pertanyakan bagaimana disana,” ujarnya.

DUA TIDAK HADIR PEMERIKSAAN

Selain Wali Kota Palu, Hidayat penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan trerhadap tiga orang saksi lainnya, yakni anggtota DPRD Kota Palu Tompa Yotokodi, serta mantan anggota DPRD Kota Palu, Hamsir dan Yos Sudarso Mardjuni.           

Namun dari keempat saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dua diantaranya tidak hadir.

“Dari empat orang dipanggil tersebut,  Wali Kota Palu, Hidayat dan Hamsir yang bisa hadir, sedangkan Yos Soesarso Mardjuni dan Tompa Yotokodi tidak hadir,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati,  Edward Malau didampingi Kasi Penkum Kejati, Inti Astutik di ruang Press Room Kejati Sulteng, (Senin, 6/7/2020).

Ia mengatakan, hingga hari ini (Senin, 6/7/2020), penyidik Kejati telah memeriksa sekira 26 saksi, serta masih akan terus berlanjut. “Wali Kota Palu Hidayat baru kali ini menjalani pemeriksaan,” katanya.

PT Global Daya Manunggal yang telah menjalani pemeriksaan, diantaranya Direktur Perusahaan, Komisaris dan staf perusahaan, inisial HP, NM, AS. Sementara pemerintah (eksekutif) inisial, MR, SY, AR, AS dan RS

Kemudian anggota DPR dan mantan anggota DPRD, yakni IR, SA, DB, AL, IA , IL, DW, IC dan HK.

“Dari semua diperiksa sebagai saksi, semua terbuka kemungkinan siapa yang salah, terhadap siapa pembuktian kesalahan tersebut,” tutur Asisten.

Diketahui, kasus pembayaran utang pembangunan Jembatan IV Palu mencuat di ketika anggota DPRD Palu, Sopyan R Aswin mempertanyakan dan mempermasalahkan pembayaran utang tersebut.

Dia menduga dibalik pembayaran utang Jembatan IV Palu yang dilakukan saat Kota Palu baru saja dilanda bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi ada praktik suap sebesar Rp2 miliar pada beberapa oknum anggota DPRD Palu oleh PT Global selaku kontraktor pembangunan Jembatan IV Palu. AGK

Pos terkait