Dugaan Kekerasan Seksual, Polres Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

SIGI, MERCUSUAR – Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Soulowe Kecamatan Dolo, berinisial W, masih dalam tahap penyidikan, atau sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap I.

“Walaupun masih ada kekurangan, tetapi hal itu telah dipenuhi oleh penyidik,” kata Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasihumas, Iptu Nuim Hayat, di Sigi, Kamis (6/2/2025).

Ia melanjutkan, berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk kedua kalinya.

“Berkas perkara dengan tersangka W, sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Nuim.

Tersangka W dalam berkas perkara telah dipersangkakan sebagaimana pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Nuim menjelaskan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena sesuai syarat obyektif sebagaimana dijelaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Saya pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon maaf apabila ada keterlambatan, karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” terang Nuim.

Ia juga meminta masyarakat atau keluarga korban untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, dan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Sementara terkait status W yan

Pos terkait