Dugaan Korupsi DD Desa Baliara, Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

PARMOUT, MERCUSUAR – Barang bukti dan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 di Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong oleh pihak Polres Parigi Moutong pada Senin (5/12/2022).

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Parigi, dari penyidik tipikor Polres Parmout kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Parmout.

Kasi Intel Kejari Parmout, Irwanto kepada sejumlah media mengatakan, bahwa perkara yang dilimpahkan tersebut terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pada penggunaan DD dan ADD tahun 2019 di Desa Baliara.

Irwanto mengatakan, tersangka berinisial R diduga telah melanggar pasal 2 sub pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Parigi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana selama dalam proses penyidikan tersangka tidak ditahan oleh penyidik tipikor Polres Parmout,” kata Irwanto.

Kerugian negara terkait dugaan penyimpangan DD dan ADD tahun 2019 di Desa Baliara, disebut senilai kurang lebih Rp301.371.575. TIA

Pos terkait