Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP, Polda Sulteng Tetapkan Satu Tersangka

Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining saat berada di Bareskrim Polri. FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Polda Sulteng menetapkan Faisal M Idris (FMI) sebagai tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali, perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Penetapan Tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ditreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum bertanggal 13 Mei 2024, yang juga ditembuskan kepada PT Artha Bumi Mining selaku Pelapor, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

FMI ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati melalui keteragan tertulis kepada media ini, Selasa (21/5/2024) mengatakan, PT Artha Bumi Mining mengetahui adanya dugaan pemalsuan surat terkait, di antaranya melalui Laporan Polisi yang diajukan oleh PT Morindo Bangun Sejahtera Tahun 2017.

Selanjutnya, surat Dirjen Minerba nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat bernomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister.

Lalu, surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017, surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) RI Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021, yang pada intinya jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

“Kami berharap penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 Tahun. Dengan demikian, PT Artha Bumi Mining dapat segera merealisasikan rencana-rencana investasi yang tertunda, dan dapat memenuhi kewajibannya kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan,” ucap Happy.

Pos terkait