PALU, MERCUSUAR – PT Artha Bumi Mining (ABM) melaporkan Hamid Mina selaku petinggi di PT Bintang Delapan Wahana (BDW) ke Polisi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PT ABM, Happy Hayati Helmi, Rabu (20/3/2024). Ia berharap, Hamid Mina bisa hadir di Polda Sulteng, untuk memenuhi Panggilan Kepolisian yang sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024.
Karena yang bersangkutan berhalangan, pemeriksaan kembali diagendakan pada Rabu (20/3/2024), sebagaimana informasi yang diperoleh dari penyidik melalui SP2HP Nomor B/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024.
Hamid Mina dilaporkan oleh Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT Artha Bumi Mining, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang menjadi dasar terbitnya WIUP PT BDW di wilayah Kabupaten Morowali.
Happy menuturkan, seharusnya WIUP PT BDW tersebut berada di Kabupaten Konawe, bukan di Kabupaten Morowali.
Laporan pidana atas dugaan tindak pidana tersebut disampaikan di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 lalu, dengan nomor Laporan pidana: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng, dan pokok laporan yakni dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen perizinan tambang Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 3 Oktober 2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi (Pasal 263 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHPidana).
Happy mengatakan, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024.
Ia menuturkan, keberadaan Surat Dirjen Minerba nomor 1489 telah menimbulkan suatu peristiwa hukum dan merugikan PT ABM, di mana terhadap WIUP PT BDW yang semula berada di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, berpindah ke wilayah Kabupaten Morowali. Hal itu disahkan oleh Bupati Morowali, melalui Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT BDW seluas 20.500 hektare.
“Awal mula diketahuinya adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemalsuan tersebut, setelah adanya salah satu perusahaan yang juga terdampak karena berpindahnya IUP PT BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali, mengajukan laporan pidana pada tahun 2017,” ungkap Happy.
Masih kata Happy, usai mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut, PT ABM mengonfirmasi kepada Dirjen Minerba, selaku instansi yang dokumennya diduga telah dipalsukan.
Selanjutnya, PT ABM mengajukan konfirmasi atas dokumen tersebut pertama melalui surat No. ABM/011117/CS tertanggal 6 November 2017, yang kemudian memeroleh balasan dari Dirjen Minerba melalui surat bernomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017, yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tidak teregister.
Namun, pada Tahun 2017, PT ABM mendapatkan informasi terhadap LP yang diajukan oleh PT Morindo telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga PT ABM kembali melakukan upaya-upaya konfirmasi melalui Surat PT ABM No. ABM/01109/CS tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Rekomendasi Penegasan Status IUP PT ABM, karena sejak berpindahnya IUP PT BDW ke Morowali tahun 2014, terjadi berbagai jenis persoalan hukum bahkan sengketa tumpang tindih WIUP di peradilan yang tidak berkesudahan.
Ia menambahkan, PT ABM memeroleh jawaban atas Surat PT ABM No. ABM/01109/CS tanggal 30 Januari 2019 melalui Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang pada pokoknya disampaikan agar PT ABM mengajukan upaya hukum, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan menjadikan Surat Dirjen Minerba No. 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 yang dengan jelas menyebutkan Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali.
Surat tersebut terkait dokumen perizinan PT Sharon Sindo Sejahtera dan PT Global Samudra Atlantik, dan bukan surat terkait IUP PT BDW.
Pascadilakukannya upaya hukum PK ke Mahkamah Agung, atas sengketa tumpang tindih WIUP PT ABM dengan PT BDW, terbit Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT ABM yakni Putusan No. 98 PK/TUN/2010 tanggal 30 Oktober 2019 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan PK PT ABM, karena dalam putusan-putusan sebelumnya terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata di dalam Putusan kasasi 149 K/TUN/2018 PT.TUN Makasar tanggal 29 Maret 2018.
“Namun PT ABM masih tidak mendapatkan keadilan atas hak-hak yang seharusnya menjadi milik PT ABM,” imbuh Happy.
Lalu, lanjut Happy, pada 3 Februari 2021 pihaknya mengajukan surat kepada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan pertambangan Menko Marves, karena PT ABM tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi investasi, mengingat Putusan 98 PK/TUN/2019 telah menyelesaikan sengketa hukum antara PT ABM dan PT BDW.
Atas surat tersebut, diperoleh jawaban dari Menko Marves melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.
Pada intinya, isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya, dan meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat kewenangan berada pada saat itu berada pada Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba.
“Kami berharap proses laporan pidana ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pihak kepolisian dapat membantu kami untuk memeroleh hak-hak yang berkepastian hukum. Mengingat permasalahan hukum antara PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana telah terjadi lebih kurang sepuluh tahun,” ujar Happy.
Saat dikonfirmasi, Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Bidhumas, Kompol Sugeng Lestari membenarkan Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023, dengan pelapor Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT Artha Bumi Mining, dan terlapor Hamid Mina selaku Direktur PT Bintang Delapan Wahana.
Pokok laporan yakni dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen perizinan tambang Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 3 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pelapor melalui kuasa hukumnya menduga terlapor melakuan tindak pidana Pasal 263 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHPidana.
Perkembangan laporan tersebut, telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024.
Terlapor disebutkan telah memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 11.00 WITA. Yang bersangkutan hadir didampingi pengacara, dan telah dilakukan pemeriksaan untuk menjawab 27 pertanyaan penyidik dan selesai sekira pukul 15.30 WITA. */AJI