POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mulai melakukan pendalaman, terkait dugaan mangkraknya sejumlah proyek yang ada di Desa Katu Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso.
Kajari Poso melalui Kepala Seksi Intelejen, M. Reza Kurniawan menyampaikan telah menerima informasi terkait adanya dugaan proyek mangkrak di Desa Katu Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
“Informasinya sudah kami terima. Saat ini kami sedang mempelajari dan melakukan pendalaman terkait informasi yang kami terima tersebut,” kata Reza kepada Mercusuar, di kantornya, Rabu (29/5/2024).
Kasus penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Katu sudah pernah ditangani Kejari Poso, hingga akhirnya menghantarkan mantan Kepala Desa (Kades) ke dalam jeruji besi.
Seharusnya, Kades saai ini bercermin dari kasus Kades sebelumnya dalam pengelonaan DD, agar sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari DD tahun 2023 di Desa Katu diduga mangkrak. Proyek dan program kerja yang sudah termuat dalam APBDes Katu tahun 2022 dan 2023, diduga tidak terlaksana sesuai peruntukannya, sementara ada dananya yang sudah dicairkan.
Berdasarkan dokumen APBdes tahun 2023, DD Katu sebesar Rp939.299.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp499.775.200, sehingga total DD dan ADD Desa Katu tahun 2023 sebesar Rp1.439.074.200.
Dari sumber resmi yang dihimpun media ini, Proyek-proyek tersebut di antaranya tahun 2023 rabat beton 157 meter dengan pagu anggaran Rp153.145.000, yang pekerjaannya tidak selesai dan diduga tidak sesuai spesifikasi, di mana ketebalan rabat seharusnya 25 cm namun yang dikerjakan hanya 15 cm, lebar 4 meter namun yang dikerjakan hanya 2 meter, dan pengerjaannya dilaksanakan pada Maret 2024.
Selanjutnya, belanja modal jembatan/bronjong senilai Rp57.620.000 yang tidak dikerjakan, dan pembangunan plat deker senilai Rp53.000.000. Selain itu, program pupuk/obat-obatan pertanian senilai Rp125.950.000, di mana jumlah penerima seharusnya 138 Kepala Keluarga (KK), namun yang betul-betul menerima hanya 29 KK.
Selanjutnya pengadaan mesin pertanian yaitu mesin perontok jagung, genset dan kopi senilai Rp58.000.000 tidak terlaksana, pengerasan jalan usaha tani senilai Rp39.770.000 yang tidak selesai, dan juga dana reward senilai Rp139.000.000 tidak dilaksanakan. Masih banyak kegiatan lainnya yang masuk dalam APBDes 2023 tidak terealisasikan.
Kepala Desa Katu, Henok Ketika dikonfirmasi mengakui adanya pekerjaan mangrak di Desa. Ia bahkan membeberkan bahwa yang bertangung jawab langsung atas pekerjaan-pekerjaan itu adalah mantan bendahara Desa, yang tidak lain adalah iparnya sendiri.
“Saya ini serba dilema, mo kase biar ini pekerjaan ipar sendiri yang mo kena. Makanya saya sudah upayakan kalau sudah cair insentifku, saya mo tanggulangi dulu ini kekurangannya,” tulis Henok, ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Henok mengatakan, pihaknya bersama Ketua BPD Katu sudah pernah mengingatkan mantan bendahara, terkait pekerjaa-pekerjaan yang belum tuntas di Desa.
“Karena jika pekerjaan itu tidak selesai sama saja menjatuhkan nama baik Kepala Desa. Masyarakat itu punya hak dan kewajiban mengawasi dan melaporkan kinerja pemerintah. Kalau memang laporan masyarakat itu tidak sesuai fakta, silakan laporkan, dan bisa dituntut pengembalian nama baik. Tapi kalau laporan masyarakat itu sesuai fakta, kita harus siap menerima kritikan dan teguran serta siap berubah,” ujarnya. TIN/ULY