Dugaan Pungli, Sekretaris Dinkes Bantah Lakukan Pembiaran

Sekretaris Dinkes Sulteng, Wayan Apriani (kiri) saat memberikan klarifikasi soal dugaan pungli di Dinkes Sulteng, Jumat (10/1/2025). FOTO: RUSTAM/MS

PALU, MERCUSUAR – Salah seorang oknum staf kepegawaian di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melakukan pungutan liar (pungli), terhadap sejumlah tenaga ASN di instansi tersebut.

Salah seorang sumber yang tidak ingin namanya diberitakan, menyampaikan bahwa praktik tersebut dilakukan berkaitan dengan urusan administrasi, di antaranya ketika ada pegawai yang akan naik pangkat dan penyesuaian ijazah, serta melakukan pemotongan gaji honorer dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Sumber tersebut bahkan menuding Sekretaris Dinkes Sulteng, Wayan Apriani mengetahui hal itu, dan melakukan pembiaran atau tidak memberikan teguran terhadap tindakan oknum yang diduga melakukan pungli tersebut.

Menanggapi hal itu, Wayan Apriani membantah, dan menegaskan bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidak berdasar atau tidak benar adanya.

“Kalau secara administrasi saya terlibat, iya, dalam pengelolaan administrasi. Tetapi kalau dibilang kerja sama terlibat ada pungli, oh minta maaf, saya tidak tahu menahu soal itu, dan saya tidak pernah secara fisik bertemu dengan orang-orang yang administrasinya diproses,” kata Wayan, saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/1/2025).

Ia juga menjelaskan, besaran TPP diberikan sesuai dengan kedisiplinan atau dari absensi masing-masing pegawai.

“Kalau di bilang saya bangun kesepakatan dan terlibat serta pembiaran dengan dugaan oknum melakukan pemotongan, alasannya begini, yang merekap absen itu bukan hanya satu orang. Jadi, kami ada lima bidang dan tiga UPT, yang merekap absensi itu ada 8 orang, bukan hanya satu orang saja. Jadi kalau dituduh satu orang kerja sama dengan saya, faktanya ialah tidak demikian. Karena hasil rekapan absen itu dikumpulkan, dan yang membuat rekapan itu bukan hanya diduga oknum tadi secara keseluruhan, ada bidang lain yang membuat. Hasil rekapan itu diberikan kepada bendahara, lalu bendahara yang akan mengirim uangnya langsung ke rekening yang bersangkutan,” tutur Wayan.

Ia juga menegaskan tidak membenarkan tindakan perminaan imbalan uang dalam setiap pengurusan administrasi TPP. 

“Pada prinsipnya saya tidak membolehkan ada penarikan-penarikan seperti itu, tidak boleh. Keluhan seperti ini bukan hanya sekarang, tahun lalu ada begitu juga. Karena berkeluh kesah itu, maka saya buat mekanismenya dalam bentuk bangun konfirmasi. Supaya yang bersangkutan puas, yang merekap juga tidak disalahkan. Kalau untuk honorer kita perlakukan sama. Dipotong-potong gajinya karena dalam kontrak tertuang, kalau misalnya dia terlambat kita memperlakukan sama dengan ASN. Dia harus konfirmasi terlambatnya kenapa, sepanjang dia mengkonfirmasi keterlambatannya karena alasan kehadiran, tidak boleh dipotong,” pungkas Wayan. UTM

Pos terkait