PALU, MERCUSUAR-Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura diminta menonaktifkan seluruh pejabat yang terlibat dugaan suap jabatan.
Hal itu disampaikan praktisi hukum, Edmond Leonardo Siahaan, Minggu (8/5/2022).
Selain itu, mantan Koordinator Kontras Sulteng itu mendorong penyelesaian dugaan suap jabatan melalui proses hukum.
“Saya kira langkah yang harus dilakukan Gubernur secepatnya adalah membuat laporan resmi kepada Polda atau Kejati Sulteng, apabila terjadi praktek pemalsuan tandatangan dan lain-lain termasuk praktek jual beli kotak jabatan di Pemerintah Provinsi Sulteng,” kata Edmond.
Langkah lainnya kata Edmond, membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan.
“Langkah ini harus dilakukan karena ternyata ada masalah hukum yang kemudian muncul, masalah hukum yang menurut saya harus diproses secara hukum yaitu gratifikasi, suap dan pemerasan,” ujarnya.
Gubernur Sulteng lanjut Edmond, dapat membatalkan SK tersebut karena dalam Hukum Tata Usaha Negara (TUN) dikenal Asas Contrarius Actus. Asas ini menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
“Setiap pejabat TUN ketika mengetahui Keputusan TUN yang diterbitkan bermasalah, ia dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan,” terang Edmond.