POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso saat ini tengah fokus menangani dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Imam Sutopo melalui Kasi Intel, M. Reza Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
Menurut M Reza, sejauh ini pihaknya baru melakukan klarifikasi dengan memanggil sejumlah Kades, terkait dugaan tipikor pada pelaksanaan kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Poso tahun anggaran 2023.
“Sejauh ini, kami baru melakukan klarifikasi dengan memanggil sejumlah Kepala Desa serta perangkat yang ada untuk dimintai keterangan,” ungkap M. Reza, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/72023).
Walaupun kegiatan Bimtek peningkatan Kapasitas Kepada Desa dan BPD telah berlangsung beberapa tahun, namun M. Reza menegaskan kalau pihaknya fokus pada Bimtek tahun 2023, yang dilaksanakan di kota Makassar pada 27—31 Mei 2023 lalu.
“Kami fokus pada Bimtek tahun 2023 ini saja dulu,” urainya.
Walupun tidak menyebutkan secara detail Kades mana saja yang telah dipanggil, namun Reza mengungkapkan sudah lebih dari satu orang Kades yang telah dimintai keterangan bersama jajaran perangkat desanya.
Disinggung terkait status pelapor dugaan adanya indikasi tipikor pada kegiatan Bintek tersebut, Reza menuturkan jika hal itu bukan hasil laporan masyarakat, tapi murni temuan Kejari Poso.
Sementara itu, Dinas Pemdes Kabupaten Poso melalui Sekertaris Dinas, Ridwan Bempa saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan akan memberikan keterangan pada Senin (10/7/2023) malam, karena sedang dalam perjalanan.
Perlu diketahui, Bimtek peningkatan kapasitas Kepala Desa yang melibatkan 141 Kades dan BPD se-Kabupaten Poso ini, dilaksanakan di salah satu hotel bintang tiga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun kegiatan tersebut bersumber dari ADD, di mana setiap desa wajib mengalokasikan dana sebesar Rp17 juta untuk sekali kegiatan selama di Makassar. ULY