SIGI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Andi Wulur menyampaikan para Kepala Desa (Kades) yang telah mengganti atau memberhentikan aparat desanya, diminta untuk mengembalikan para aparat desa tersebut sesuai jabatan sebelumnya.
“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sigi, di mana surat edaran tersebut mengacu pada Permendagri nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Andi Wulur kepada wartawan Mercusuar, Jumat (13/1/2023).
Andi Wulur mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan surat teguran tertulis kepada Kepala Desa yang mengganti aparatnya, pada Senin (16/1/2023).
“Apabila surat teguran tertulis pertama tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala Desa. Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan, tidak diindahkan lagi, maka Kades tersebut akan diberhentikan secara permanen sebagai kepala desa,” tegasnya.
Ia berharap 128 Kepala Desa yang terpilih dan baru dilantik untuk belum melakukan pergantian aparat desanya.
“Silakan kades melakukan pembenahan dan evaluasi, tetapi jangan dulu mengganggu aparatnya,” kata Andi Wulur menambahkan.
Terpisah, Kades Walatana Kecamatan Dolo Selatan, Raehan mengatakan, untuk pemberhentian aparat desa pihaknya tidak menerbitkan SK pemberhentian, karena SK pengangkatan aparat tersebut tidak ada.
Terkait Sekretaris Desa Walatana, dirinya juga tidak memberhentikan, akan tetapi melakukan rotasi sebagai Kaur. Sedangkan untuk pemindahan Kantor Desa Walatana dari Poskesdes ke tempat lain, hal itu dikarenakan Poskesdes tersebut masih difungsikan. AJI