Edarkan Sabu-sabu, Polisi Tangkap Operator Alat Berat

Kasat Narkoba Polres Poso didampingi Kasi Humas menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dalam kemasan plastik siap edar. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso mengamankan seorang warga Desa Lape Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, karena terbuti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

TB (53) ditangkap di rumahnya, Senin (2/6/2025) malam setelah tim Satresnarkoba Polres Poso mendapat laporan dari masyarakat. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 12 gram, yang telah dikemas dan siap diedarkan dalam kantong plastik klip kecil.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, di Mapolres Poso, Kamis (5/6/2025), mengungkapkan penangkapan TB berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan TB di rumahnya di Desa Lape, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 12 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip berukuran kecil untuk siap dijual,” ungkap Herfian, didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun Laele.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, TB diketahui merupakan seorang warga Poso yang bekerja sebagai operator alat berat di Papua Nugini.

“Ia ke Poso dalam rangka pulang cuti dan kemudian mengedarkan narkoba. Namun sebelum sabu-sabu tersebut dijual, yang bersangkutan sudah berhasil kami tangkap. Selain dijual, sabu-sabu tersebut juga dikonsumsi oleh pelaku,” sebut Herfian.

Herfian menuturkan, saat bekerja sebagai operator alat berat di Papua Nugini, TB memeroleh penghasilan sebesar Rp11 juta per bulan. Namun, saat pulang cuti ke Poso, ia masih menjual sabu-sabu yang menurutnya diperoleh dari Palu.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, Satresnarkoba juga mengamankan satu buah tas, satu dompet, dua unit ponsel berbagai merk, serta plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Saat ini, TB telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. ULY

Pos terkait