POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso masih melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap terpidana Steny Tumbelaka, selaku pemilik PT Prasida Ekatama yang telah divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Kepala Kejari Poso melalui Kasi Intel, M. Reza Kurniawan mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif, agar yang bersangkutan datang secara kooperatif untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi.
“Jika upaya persuasif tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka upaya paksa akan kami lakukan, karena kami sudah memegang putusan perkara ini,” kata Reza Kurniawan, akhir pekan kemarin.
Sementara untuk terpidana lain atas nama Djani Moula, lanjut Reza, Kejari Poso belum menerima putusan terkait perkara yang bersangkutan. Sehingga Bidang Pidsus terus melakukan koordinasi ke pengadilan, yakni Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan itu.
“Pihak Kejari belum menerima putusan secara fisik. Jika nantinya putusan itu sudah ada kami terima, pasti kami langsung eksekusi,” tandasnya.
Untuk dikatahui, perkara proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD Poso yang merugikan negara sebesar Rp4,8 Miliar itu telah menyeret 4 orang terpidana dengan kekuatan hukum tetap.
Para terpidana tersebut yakni PPK, Suridah dengan putusan PK 4 tahun, Direktur RSUD Poso, dr. Djani Moula PK 6 tahun, Stenny Tumbelaka pemilik PT Prasida Ekatama PK 6 tahun, dan peminjam perusahaan, Lodi Abraham Ombuh dengan PK 8 tahun kurungan.
Sebelumnya, pada Jumat 26 Mei 2023 Kejari Poso melakukan eksekusi terhadap Lody Abraham Ombuh, atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso nomor 252/P.2.13/Fu. 1/05/2023 tertanggal 4 April 2023, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No 560 K/Pid.Sus/2023, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). ULY