Empat Napi Terima Remisi Khusus Waisak

Sunar Agus 1

PALU, MERCUSUAR – Empat narapidana (napi) yang menjalani pidana disejumlah UPT Pemasyarakatan  Sulteng memperoleh remisi khusus hari raya Waisak 2021.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, Sunar Agus dalam keterangan tertulis diterima Media ini, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, keempat napi tersebut tersebut memperoleh remisi khusus (RK) I (sebagian), sedangkan RK II (seluruhnya) nihil. Rinciannya, tiga napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tolitoli dan satu napi di Lapas Leok Kabupaten Buol.

Keempat napi yang memperoleh remisi tersebut, terkait dengan PP Nomor: 28 Tahun 2006, tidak ada. Sementara terkait PP Nomor: 99 Tahun 2013, tiga orang.

Ketiga napi tersebut dua orang di Lapas Tolitoli dan satu orang di Lapas Leok.

“Di Lapas Tolitoli satu napi tindak pidana korupsi dan satu napi tindak pidana narkotika. di Lapas Leok napi tindak pidana narkotika,” tertulis dalam keterangan itu.

3.462 WARBIN

Warga binaan (Warbin) baik berstatus napi maupun tahanan di UPT Pemasyarakatan se Sulteng saat ini totalnya berjumlah 3.462 orang.

Warbin berstatus napi totalnya 2.654 orang, terdiri dari 2.496 pria dan 158 wanita. Sementara berstatus tahanan 808 orang, meliputi 760 pria dan 48 wanita. AGK

Pos terkait