Empat Terdakwa Dituntut Pidana Berbeda

FOTO TUNTUTAN KASUS JEMBATAN TORATE

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Alirman M Nubi (49), Ngo Jony (49), Sherly Assa (58) dan terdakwa Muh Mansur Asry (46) dituntut pidana berbeda oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (12/3/2020).

Alirman M Nubi, Ngo Jony, Sherly Assa dan Muh Mansur Asry merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada kegiatan itu, Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, sedangkan Muh Masnur Asry adalah Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara.

Dalam kasus itu, keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara senilai Rp2.889.774.514. Jumlah itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan volume pekerjaan oleh ahli Ir Nicodemus Rupang M.Si, serta perhitungan ahli kerugian negara, Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS CSRA yang keduanya dari Universitas Tadulako.

Dalam amar tuntutan JPU, Alirman M Nubi dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Terdakwa Ngo Jony dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Sherly Assa dituntut pidana penjara enam tahun, serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sherly juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.492.165.795. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan satu tahun.

Sementara itu, Muh Mansur Asry dituntut dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp227.700.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan satu tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dakwaan subsidair,” tandas JPU, Samuel AT Patandianan SH dan Andi Adriani SH LLM.

Barang bukti dalam kasus itu, poin 1 hingga 54 dikembalikan ke penyidik Kejati Sulteng untuk dipergunakan pada tersangka Rahmudin Loulembah dan Christian.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Untuk pembelaan, sidang ditunda Kamis 19 Maret,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar didampingi Margono SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.

TERSANGKA LAIN

Dalam tuntutan JPU menyebutkan ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Rahmudin Loulembah dan Christian. Hal itu tersirat dari status barang bukti yang dikembalikan ke penyidik Kejati Sulteng untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Hanya saja, JPU enggan memberikan keterangan terkait kedua tersangka lainnya itu, serta mengimbau untuk mengionfirmasi ke penyidik.

“Silakan konfirmasi ke penyidik atau Humas,” imbau Samuel saat ditemui usai sidang. AGK

          

Pos terkait