Evaluasi APBD-P Ditolak, Bupati Banggai Konsultasikan ke Mendagri

JAKARTA, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, untuk membahas evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023, di Kantor Kemendagri RI, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menolak melakukan evaluasi terhadap APBD-P Kabupaten Banggai, karena keterlambatan pengesahan APBD-P oleh DPRD Kabupaten Banggai.

Hal tersebut, mendorong Bupati Banggai untuk berinisiatif dengan menyampaikan permohonan kepada Mendagri, untuk memfasilitasi perubahan APBD Kabupaten Banggai tahun 2023. 

Berdasarkan permohonan Bupati Banggai tersebut, Kemendagri langsung menjadwalkan pertemuan antara Bupati Banggai bersama Mendagri, di Jakarta. Bupati Banggai diterima langsung Mendagri, dan turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan upayanya meminta Kemendagri, untuk melakukan evaluasi terhadap APBD-P Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023. 

Dalam hal itu, Mendagri langsung merespons hal tersebut, dengan memerintahkan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Kemendagri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah akan menurunkan tim evaluasi ke Kabupaten Banggai.

“Pada prinsipnya, perubahan APBD tahun 2023 tetap dapat dilakukan terhadap program dan kegiatan yang bersifat mandatory, wajib, dan prioritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati Banggai, melalui keterangan tertulis dari DKISP Banggai.

Pada kesempatan itu, Bupati Banggai menyampaikan terima kasih kepada Mendagri dan Plh. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, atas respons cepat dan positif, dalam memproses evaluasi APBD-P tahun 2023 Kabupaten Banggai. */PAR

Pos terkait