FKUB Morowali Gelar Rapat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

FKUB

MOROWALI, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali, diwakili Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Mauluddin, mengikuti rapat perihal rekomendasi pendirian rumah ibadah. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua FKUB, Abdul Manan, didampingi Sekretaris FKUB, Nanang Winardi, serta dihadiri oleh Dewan Penasehat dan anggota FKUB Kabupaten Morowali. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Morowali, Selasa (13/7/2021).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Morowali selaku Wakil Ketua Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Morowali, dalam hal ini diwakili H. Mauluddin, dalam arahannya menyampaikan, dalam pendirian rumah ibadah, Kemenag tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2006. Dalam memberikan rekomendasi, Kemenag dan FKUB sebagai lembaga yang diberi wewenang, tidak saling ketergantungan satu dengan yang lainnya.

Mauluddin menekankan, hal yang tidak kalah pentingnya, pemohon juga harus membuat surat pernyataan siap menaati dan mengikuti norma sosial, budaya dan kearifan lokal di daerah setempat, di mana rumah ibadah tersebut akan dibangun.

“Ibarat pepatah, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” tegasnya.

Sementara itu Ketua FKUB Morowali, Abdul Manan memaparkan, dalam pendirian tempat ibadah, harus sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dengan maksud agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.

Adapun peraturan pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Dua Menteri itu kta dia, dimaksudkan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di masyarakat, dengan keberadaan tempat ibadah itu sendiri.

Selanjutnya, Manan mempersilahkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk memberikan pendapat dan masukan terkait permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah yang sementara diajukan, berkas dan persyaratan pemohon.

Rapat ini sendiri menghasilkan kesepakatan, yakni langkah awal dengan membentuk tim verifikasi kelengkapan berkas pendirian rumah ibadah yang telah diajukan oleh pemohon. Selanjutnya, melaksanakan verifikasi faktual dengan mencocokkan kebenaran data yang diajukan dengan fakta di lapangan. */JEF

Pos terkait