FMI Ditahan Terkait Pemalsuan Dokumen IUP

Sugeng Lestari

PALU, MERCUSUAR – Polda Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka FMI, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.

“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2024).

Tersangka dipanggil dan diperiksa pada Rabu (3/7/2024) lalu. Setelah diperiksa, FMI langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Sugeng.

FMI telah dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

Untuk diketahui , kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning (ABM), Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. */AJI

Pos terkait