PALU, MERCUSUAR – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dr. H. Rudi Dewanto menekankan harapan agar Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sulteng dapat menjadi induk bagi FPR di daerah Kabupaten dan Kota.
Bahkan dokumen-dokumen pemanfaatan ruang, diharapnya baru bisa diproses lebih lanjut jika telah melalui pertimbangan FPR.
“Jika nanti ada perusahaan ajukan izin usaha tapi belum sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tolong di-pending dulu, jangan diproses supaya tidak jadi polemik,” kata Rudi pada pembukaan Rakor FPR Provinsi Sulteng tahun 2022, di salah satu hotel di Palu, Rabu (26/10/2022).
Urgensi tersebut, jelasnya, sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan atas Permen ATR/BPN nomor 15 tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan pembentukan FPR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk membantu pemerintah pusat dan daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Bahkan di peraturan ini, mesti digarisbawahi bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan kinerja FPR di daerahnya secara berkala kepada Menteri, tiap 6 bulan sejak dibentuknya FPR,” ungkapnya.
Untuk itu, tegas Rudi, harus tercipta sinergitas yang baik agar FPR berperan maksimal bagi gerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju.
“Besar harapan kami dukungan dari perwakilan asosiasi profesi Ikatan Ahli Perencana (IAP), akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat untuk FPR, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,” tandasnya. */IEA