Fraksi Dekab Sigi Setujui Dua Raperda

FOTO DEKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Dari pandangan umum yang telah dibacakan melalui juru bicara masing-masing fraksi, prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kedua raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sigi Tahun 2018-2038 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina mengatakan dengan demikian kedua raperda itu disetujui untuk dibahas ketingkat Panitia Khusus (Pansus) I.

Terkait pertanyaan fraksi soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata, kata Wabup, bahwa untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sigi dari sektor obyek pariwisata adalah menaikan tarif masuk.

“Dalam mengembangkan obyek wisata kami harus gandeng pihak swasta,” katanya.

Penyusunan raperda industri dan dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2019-2039, lanjut Wabup, sudah memenuhi tahapan seminar 1, 2 dan 3, serta Focus Group Discusion (FGD) yang dihadiri oleh perangkat daerah terkait dan para stakeholder lainnya.

“Pemkab Sigi menyadari betul bahwa dalam penyampaian jawaban dan tanggapan ini belum sepenuhnya dapat menggambarkan keinginan semua fraksi. Oleh karena itu, kami berharap jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili  Pemkab Sigi dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Wabup. AJI 

Pos terkait