PALU, MERCUSUAR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulteng menegaskan kembali sikap penolakannya terhadap pengesahan Omnibus Lawa atau UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan Ketua F-PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah dihadapan wartawan di ruangan Fraksi PKS DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2020).
Dijelaskannya, di samping merupakan sikap yang sama dengan Fraksi PKS DPR RI, penolakan juga didasarkan penilaian bahwa UU Ciptaker akan lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaatnya bagi masyarakat banyak.
“Jika tetap dipaksakan untuk diberlakukan, akan banyak pihak-pihak yang dirugikan. Salah satu yang pasti akan sangat merasakan dampaknya, adalah para pekerja yang umumnya adalah kalangan ekonomi ke bawah,” ujar Wiwik.
Dia menuturkan bahwa PKS melalui perwakilannya di parlemen sejak awal telah menentukan sikap menolak adanya UU tersebut, yaitu sejak masih berbentuk draft Rancangan Undang-undang (RUU).
Selain itu, Fraksi PKS juga telah mencermati dan menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat yang menolak UU Ciptaker.
Dia juga secara khusus meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulteng, untuk dapat melihat dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dengan ikut serta menyatakan penolakannya terhadap UU Ciptaker.
Dikatakan Wiwik, pihaknya juga mendukung upaya berbagai pihak yang melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan UU tersebut.
Menurutnya, semangat tersebut harus terus dijaga hingga tuntas, yakni adanya pembatalan UU baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ataupun melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini harus terus diperjuangkan, jangan kendor,” tegasnya.
Terkait adanya bentrokan antara pengunjuk rasa dengan pihak Kepolisian, Wiwik berharap hal itu tidak terulang kembali.
Menurutnya, jika terdapat pihak-pihak yang melanggar hukum, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita juga berharap, pihak kepolisian hendaknya tetap mengedepankan nilai-nilai humanis ketika berhadapan dengan pengunjuk rasa. Jika memang ada yang melanggar hukum, maka harus diproses sebagaimana mestinya,” pungkasnya. IEA