PARMOUT, MERCUSUAR – Bupati Parigi Moutong (Parmout), H. Syamsurizal Tombolotutu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parmout, untuk melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Palu, terkait pembayaran gaji kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Parmout, saat memberikan arahan kepada PPK yang ada di Parmout, Sabtu (21/1 2023).
“Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan dan semuanya aman. Sebaiknya dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada BPKP di Palu, apakah mereka bisa menerima gaji dobel, yakni gaji dari ASN dan sebagai anggota PPK,” jelasnya.
Bupati mendorong sekretaris KPU Parmout, Andi Arif untuk secepatnya melakukan konsultasi terkait hal tersebut ke BPKP.
Menanggapi hal itu, sekretaris KPU Parmout, Andi Arif mengaku akan segera melaksanakan perintah Bupati, dan juga akan menyurat kepada Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut, agar tidak salah nantinya.
“PPK adalah Ad Hoc, hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU. Olehnya itu, sebelum salah kami akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan,” tutupnya. TIA