SiGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pertambangan bersama perusahaan tambang galian C yakni CV Karona Membangun Indonesia dan CV Amarsha, di Kantor Bupati Sigi, Jumat (27/1/2023).
CV Karona Membangun Indonesia akan mengelola pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Dolo, sementara CV Amarsha akan mengelola pertambangan pasir di Desa Sunju, Kecamatan Marawola.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, Rakor tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi dan membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum perusahaan tersebut beroperasi.
Adapun SOP pemilik izin tambang adalah menyediakan lokasi untuk stockplie material, wilayah usaha pertambangan sesuai dengan yang dimohonkan, dan tidak ada penambahan wilayah, serta wajib memperhatikan dan menjaga bantaran sungai dengan tanaman pelindung atau bambu.
Selanjutnya, adanya kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau penambang perorangan yang ada di lokasi sekitarnya, pengangkutan material pasir dalam keadaan kering, jam pengangkutan akan diatur secara teknis. Lalu, telah melakukan membayar retribusi galian C sesuai peraturan yang berlaku, pengawasan secara periodik oleh instansi teknis, baik tingkat provinsi, kabupaten maupun vertikal.
“Bagi pelaku pertambangan yang melanggar SOP, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis 1 dan 2, serta pengusulan ke Provinsi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” terang Wabup.
Dalam rapat tersebut, kedua perusahaan tambang sepakat dan akan mematuhi SOP yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
SOP yang telah disepakati tersebut, lanjut Wabup, akan menjadi dasar perjanjian kerja sama antara perusahaan tambang dengan Pemkab Sigi. Ia juga mengapresiasi perusahaan tambang galian C, yang menginvestasikan dananya untuk Kabupaten Sigi. AJI