Gelar Sidang Teleconference

FOTO HLLL SIDANG TELECONFERENCE

PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu mulai menggelar sidang sistem teleconference untuk perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak Senin (30/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut guna mengurangi interaksi, terkait pencegahan penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).

Wakil Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Marliyus MS SH MH mengatakan bahwa sidang jarak jauh tersebut menindaklanjuti  Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020.

Sidang sistem teleconference itu akan berlangsung selama masa darurat COVID-19.

“Tergantung masa darurat (sidang sitem teleconference). Situasional,” tuturnya pada wartawan Media ini, Senin (30/3/2020) sore.

Dasar hukum sidang sistem teleconference, sambungnya, untuk pengadilan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID–19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya. Demikian dengan di Kejaksaan, serta Lapas dan Rutan, juga ada dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait teknis sidang sistem teleconference, lanjutnya, di ruang sidang pengadilan Hakim dan Panitera Pengganti, JPU dari Kejaksaan, sedangkan terdakwa dari lapas atau rutan tempat ia menjalani penahanan. Sementara Penasehat Hukum terdakwa, bisa hadir di Pengadilan, Kejaksaan atau mendampingi kliennya.

“Sidang pemeriksaan saksi, saksi di Kejaksaan. Namun bisa juga di pengadilan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Diakui Marliyus, sidang sistem teleconference merupakan inovasi atau langkah maju kedepan dalam proses persidangan.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan sidang sistem teleconference akan tetap berlanjut untuk sidang kasus tipikor. Sebab hal itu akan memudahkan JPU dan saksi, khususnya kasus yang berasal dari daerah.

“Ini tergantung Pemerintah dan DPR dalam membahas aturannya,” tutup Marliyus. AGK       

Pos terkait