Graha Vega Todea Gugat Pemkab Donggala

Endi Anwar

DONGGALA, MERCUSUAR – Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Donggala, terkait 16 unit rumah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum dibayarkan sejak 2012.

Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum, Endi Anwar, SH, dan Ayatullah, SH, terhadap Yayasan Gonenggati KORPRI Kabupaten Donggala sebagai tergugat I dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala sebagai tergugat II. Dua mantan Bupati, Habir Ponulele dan Kasman Lassa, serta 16 penghuni rumah PNS juga tercatat sebagai turut tergugat.

Perkara itu terdaftar pada 13 Juni 2025 dengan Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Dgl. Endi Anwar menjelaskan, pada 9 Mei 2012 PT Graha Vega Todea dan Yayasan Gonenggati KORPRI menandatangani nota kesepahaman pembangunan perumahan PNS.

Dalam pelaksanaannya, PT Graha Vega Todea melakukan pembersihan lahan, pembangunan jalan, saluran air, site plan, maket, dan pembangunan rumah tipe 36/120 sebanyak 16 unit. Perusahaan juga mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama yayasan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 10 Juli 2012.

Menurut kuasa hukum, pada 2015 saat Kasman Lassa menjabat Bupati, peresmian rumah telah dilakukan, namun pembayaran belum terealisasi. PT Graha Vega Todea mengklaim mengalami kerugian Rp3,318 miliar. Hingga kini, saat jabatan Bupati dipegang Vera Elena Laruni, pembayaran belum dilakukan.

Dalam perkara tersebut, Bupati Donggala menunjuk 17 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan PT Graha Vega Todea. Sidang saat ini telah memasuki tahap replik penggugat di Pengadilan Negeri Donggala. */TIN

Pos terkait