PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).
Hal itu disampaikan Gubernur, saat menerima kunjungan Tim Percepatan Energi Nasional, di ruang kerja Gubernur, Jumat (10/6/2022).
Berkaitan dengan hal itu, Gubernur menyampaikan agar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Dr. Rudy Dewanto untuk mempersiapkan pembentukan BUMD tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) dan mempersiapkan izin-izin usahanya.
“Besar harapan agar hak pemerintah daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku dapat terwujud melalui investasi yang ada di daerah ini,” kata Gubernur.
Ia juga mengharapkan, agar pembentukan BUMD tersebut dapat memberikan kontribusi pada peningkatan fiskal daerah, serta meningkatkan pertumbuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Percepatan Energi Nasional, Moh. Husain menyampaikan pembentukan BUMD tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang juga mengamanatkan bahwa beban-beban akan dibiayai terlebih dahulu oleh Kontraktor.
“Setelah BUMD terbentuk, akan melakukan pengembangan usaha jangka pendek. Antara lain 10 persen PI bisa didapatkan oleh BUMD Migas pada sisa masa kontrak untuk blok Senoro-Toili tahun 2023-2027,” jelasnya.
Ditambahkannya, Farm In Cost merupakan biaya yang dibebankan kepada penerima PI, yang dapat diasumsikan dengan menghitungkan 5 persen dari total kemungkinan pendapatan. Selanjutnya, Cash Call merupakan biaya yang akan dibebankan kepada penerima PI untuk biaya operasional lapangan, yang akan dikembalikan oleh pemerintah melalui sistem Cost recovery setiap akhir tahun berjalan. */IEA