PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengapresiasi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu atas pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol hasil penindakan 2020, Kamis (10/6/2021).
Hal itu disampaikan Gubernur saat menghadiri pemusnahan barang ilegal, terdiri dari 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol di Kantor KPPBC Pantoloan Palu.
“Kami mengapresiasi jajaran Bea Cukai Pantoloan, Luwuk, Morowali, atas kerja kerasnya selama ini yang terbukti nyata untuk mecegah kerugian negara,” katanya.
Menurut Gubernur capaian tersebut sebagai bentuk akselerasi sektor perdagangan dan industri, meningkatkan pendapatan negara dari pengiriman bea dan cukai, serta melindungi bangsa dan negara dari dampak negatif barang impor ilegal, khususnya Sulteng.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak Bea Cukai karena telah banyak membantu eksplore barang-barang dari Sulteng, serta berharap nilai ekspor dan pertumbuhan ekonomi Sulteng bisa lebih meningkat.
“Kita harus bangga, Sulawesi Tengah merupakan salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang pertumbuhan ekonominya positif. Dan salah satu memberi kontribusi ialah nilai ekspor,” jelas Gubernur.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimuddin Lisaw menyatakan bahwa Bea Cukai tidak sendiri dalam menindak dan memusnahkan barang bukti ilegal yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab terhadap negara. “Kami tidak sendiri, kami didukung oleh seluruh kementerian lembaga dalam penegakan hukum ini,” katanya.
Dia menegaskan dalam prosesnya, Bea Cukai selalu melibatkan dan selalu didukung seluruh penegak hukum, baik TNI, Polri serta Pemda. “Karena kami sadar kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh stakeholder,” ujar Aminuddin.
PENCANANGAN WBK DAN WBBM
Sebelum pemusnahan barang sitaan, Bea Cukai Pantoloan Palu melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). BOB