PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengapresiasi dan berterima kasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKAD Sulteng yang telah memfasilitasi kegiatan guna mencari solusi atas persoalan penyelenggaraan pemerintah, khususnya pengelolaan aset.
Hal itu disampaikan Gubernur saat membuka rapat tindak lanjut penyelesaian aset bermasalah konflik antar Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), termasuk BUMD di ruang Polibu, Selasa (8/12/2020).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya pada 12 Oktober 2020 perihal penyelesaian konflik aset,” kata Gubernur.
DONGGALA SIAP TINDAKLANJUTI
Menurutnya, kegiatan itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala segera menindalanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor: 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Palu, UU Nomor: 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parmout di Provinsi Sulawesi Tengah, UU Nomor: 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Sulteng.
Gubernur berharap segala permasalahan aset yang saat ini terjadi antara Pemkab Donggala, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Parmout dapat ditemukan jalan keluar sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Donggala, Kasman Lassa menyampaikan bahwa pihaknya bersedia meninjau kembali kepemilikan aset Kabupaten Donggala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dia pun bersedia untuk menyerahkan PDAM yang berada di Kota Palu, Kabupaten Parmout dan Sigi.
PRIMADONA PEMERIKSA
Menyikapi pernyataan Bupati Donggala, Gubernur menyambut baik dan berharap pemerintah kabupaten/kota yang hadir dapat melengkapi alas hak kepemilikan aset untuk menghindari terjadinya permasalahan.
“2021 aset menjadi primadona pemeriksa,” sebutnya.
Gubernur juga mengusulkan agar pengelolaan PDAM kedepannya dapat dikelola secara bersama dengan membentuk PDAM Mosinggani.
SERAHKAN 395 SERTIFIKAT ASET
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulteng didampingi Kepala Kanwil BPN Sulteng menyerahkan secara simbolis 349 sertifikat aset pemerintah daerah., Diserahkan pada Penjabat Sekretaris Provinsi Sulteng sebanyak 24 sertifikat, sementara lainnya pada Bupati Donggala, Wabup Parmout, Sekretaris Kabupaten Sigi dan Asisten II Kota Palu. BOB