Gubernur Berkomitmen Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura menyampaikan permohonan maaf secara langsung, kepada para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di masa lalu.

Hal itu disampaikan Cudy, sapaan akrabnya, di hadapan para korban dan ahli waris korban, yang menghadiri kegiatan pemenuhan hak korban pelanggaran berat HAM, yang dilaksanakan Tim Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PKPHAM) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan pihak-pihak terkait, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (14/12/2023).

“Hanya kata maaf yang bisa saya ucapkan,” kata Cudy.

Ia mengatakan, HAM merupakan hak dasar seluruh manusia yang harus dilindungi. Olehnya, Cudy menegaskan komitmennya terhadap upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Pada kesempatan itu, Gubernur bersama Tim PKPHAM RI dan sejumlah Kementerian, menyerahkan secara simbolis bantuan prgoram pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM di masa lalu.

Bantuan tersebut diserahkan kepada 146 korban atau ahli waris korban, berdasarkan data dari Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM) dari Komnas HAM. Jumlah tersebut masing-masing terdiri atas korban dari Kota Palu 94 orang, Kabupaten Dongala 29 orang, Kabupaten Sigi 8 orang, Kabupaten Parigi Moutong 12 orang, Kabupaten Buol 1 orang, dan Kabupaten Morowali Utara 1 orang.

Ketua Tim PKPHAM, Prof. Dr. Makarim Wibisono menyebutkan, bantuan yang di antaranya berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas, sembako, modal usaha, bingkisan tahun baru, serta pembuatan dan perbaikan hunian.

Makarim mengatakan dalam upaya pemberian bantuan pemulihan tersebut, ditekankan tentang keakurasian daftar korban.

“PKPHAM mencoba menyempurnakan daftar korban dari 12 peristiwa sesuai Keppres tahun 2017. Kita melengkapi data secara seksama, jangan sampai diperoleh tidak akurat. Benar-benar harus korban atau ahli waris dari pelanggaran berat HAM,” ujar Makarim.

Ia menambahkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, upaya koordinasi dan integrasi yang mengangkut pemulihan hak-hak korban pelanggaran berat HAM akan terus dilakukan di tahun depan.

Salah seorang korban peristiwa tahun 1965 asal Morowali Utara, Papias Lasiuta (86 tahun) mengaku sangat terharu setelah menerima bantuan pemulihan hak korban HAM tersebut. Menurutnya, hal itu bahkan sudah tidak lagi ia mimpikan.

“Sama sekali tidak menyangka, bahkan tidak bermimpi akan terpenuhi hal itu,” kata Papias.

Mantan guru di Kabupaten Poso yang pada tahun 1965 dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yang menurutnya telah menunjukkan kepedulian, meskipun hal itu baru terwujud setelah 58 tahun.

“Bayangkan, sejak tahun 1965 sekarang sudah 2023, selama 58 tahun saya tidak bermimpi lagi akan terjadi ini. Saya bercucuran air mata, terharu, dengan itu perhatian dari pemerintah. Saya (sebelumnya) tidak bisa bayangkan itu,” tuturnya. IEA

Pos terkait