PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sepakat melaksanakan kerja sama tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, di Aula Kantor Kejati Sulteng, Senin (16/12/2024).
Pada kesempatan itu, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan, penyelamatan aset adalah hal yang sangat krusial, terutama di era yang penuh tantangan.
Selain itu, aset-aset daerah merupakan sumber daya yang harus dikelola secara optimal, untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Dengan adanya MoU, Gubernur berharap sinergi antara Pemprov dan Kejati dapat terjalin dengan baik, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan dan pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penerimaan negara yang optimal adalah fondasi bagi kelangsungan pembangunan daerah. Karena tanpa sumber daya yang memadai, program-program pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara efektif,” tegas Gubernur.
Oleh karena itu, melalui kerja sama serta partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta, ia berharap dapat terwujud sinergi yang mampu meningkatkan potensi penerimaan negara.
“Dengan demikian, penerimaan negara yang meningkat akan memberikan dampak positif terhadap infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Sulawesi Tengah, sehingga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat,” tandas Gubernur.
Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto menyampaikan penandatanganan MoU bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara Pemprov Sulteng.
Ia menegaskan komitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dari segi hukum preventif maupun represif, agar pengelolaan aset negara di Provinsi Sulteng dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. */IEA