PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Moh Hidayat Lamakarate dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaan seluruh kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, terkait penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19
“Diharapkan kepada Bapak Sekda dan para pimpinan OPD segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah,” kata Gubernur usai rapat melalui video coference (Vidcom) yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah; serta Kapolri, Jendral Pol Idham Aziz bersama 541 kepala daerah, Kamis (9/4/2020).
Dikatakan Mendagri bahwa rapat vidcom itu terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Menurut Menko Polhukam, anggaran yang dikucurkan Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, sedangkan Rp150 triliun untuk pembiayaan program ekonomi nasional.
“Dana Rp24 triliun belanja negara bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif dan stimulus kredit usaha rakyat,” katanya.
Menko Maritim dan Investasi dalam arahannya mengatakan bahwa kebijakan dalam penanganan penanggulangan COVID-19 setiap daerah tidak mungkin sama, sehingga kebijakan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo PSBB sudah berjalan di Jakarta dan sejumlah daerah penyangga. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan fokus dalam bidang kemanusiaan
“ASN, BUMN dan seluruh anak perusahaannya tidak diperkenankan untuk mudik,” tandas Luhut.
Sementara Menko Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong stimulus perekonomian, khususnya mendorong peningkatan produksi industri bidang kesehatan, alat pelindung diri (APD) dan farmasi.
Pemerintah, katanya, menyiapkan dana Rp100 triliun untuk peningkatan Ekonomi masyarakat.
“Pemerintah menyiapkan dana Rp70 triliun untuk pengaman jaringan sosial dan Rp150 triliun untuk restrukturisasi perbankan,” ungkap Airlangga.
Dia berharap agar distribusi barang tidak terganggu dalam kebijakan penanganan COVID-19.
Menkeu, Sri Mulyani menekankan kepala daerah untuk fokus dalam perubahan APBD akibat adanya perubahan skema penerimaan daerah. Sebab hal itu sangat mempengaruhi skema belanja daerah.
“Meminta kepala daerah dapat memangkas belanja perjalanan dinas, pelatihan, serta belanja barang dan jasa,” tegas Menkeu.
Transfer ke daerah, lanjut dia, akan mengalami perubahan drastis yang dipengaruhi dari penurunan pendapatan negara.
Kepala daerah juga diminta mengantisipasi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena adanya penurunan perekonomian masyarakat sehingga kondisi itu dicermati akan sangat drastis mempengaruhi belanja daerah. “Perubahan APBD agar diprioritaskan di dalam penanggulangan COVID-19 dengan membiayai langkah – langkah strategis daerah dalam penanganannya, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), perlindungan dan instensif tenaga medis, serta penyiapan sarana kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat di daerah,” ujarnya.
Sementara Kapolri menegaskan implementasi PP tentang PSBB dapat berjalan dengan baik. Ia memastikan Polri tidak akan menangani kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan perubahan APBD untuk penanggulangan COVID-19 sepanjang tidak ada niat yang diduga menguntungkan pribadi.
“Dipastikan kebijakan distribusi barang berjalan dengan baik,” tandas Kapolri. BOB