PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura kembali mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di tengah kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulteng.
Dalam rilisnya melalui Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, dikatakan Instruksi Gubernur nomor 17 tahun 2022 tersebut, dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Gubernur juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPKM level 1 tersebut tidak memberikan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Tetapi diminta dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Gubernur dalam rilis tersebut.
Selain itu, Gubernur mengintruksikan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Sulteng agar terus mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan, utamanya memakai masker, menjaga jarak dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.
“Walaupun wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten dan Kota masuk level 1 PPKM, diminta Satgas untuk bekerja lagi untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 16 tahun 2022, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Sulteng, meminta untuk meningkatkan sebaran vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan penguat (booster), dan mendorong dinas teknis untuk terus aktif melakukan vaksinasi kepada masyarakat.
Poin lainnya, para Kepala Daerah diminta untuk memastikan seluruh ASN dan tenaga kesehatan sudah menerima vaksinasi, agar menjadi contoh kepada masyarakat, serta mengaktifkan kembali satgas dan memastikan masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan. */IEA