Gubernur: Pengaduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti

FOTO OMBUDSMAN

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menekankan pada para pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng agar menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang diterima untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu.

“Pengaduan masyarakat jangan dianggap sebagai musuh atau sesuatu yang di jauhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Apabila hal ini masih menghinggapi kita, berarti kita belum siap menghadapi kritikan atau koreksi publik,” kata Gubenur pada penandatanganan komitmen bersama Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah; Staf Kepresidenan, Agung dan seluruh OPD Sulteng saat workshoop penguatan Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dilingkungan Pemprov Sulteng di Hotel Santika Palu, Rabu (17/7/2019). 

Pengaduan masyarakat, kata gubernur, sangat penting bagi pengembangan pelayanan publik kedepan, jika diambil sisi positifnya.

Olehnya, ia mengajak seluruh kepala OPD agar lebih apresiatif terhadap pengaduan atau laporan masyarakat dengan menyediakan pengelolaan pengaduan didukung ketersediaan anggaran yang memadai, hingga pelayanan publik lebih optimal dan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Selama ini terbangun paradigma yang keliru, karena belum tentu banyak pengaduan masuk ke instansi menggambarkan bahwa pelayanan publiknya buruk. Demikian sebaliknya,” kata Gubernur.

Lanjut Gubernur, sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi, pemprov telah mengeluarkan satu kebijakan melalui Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 060/159/RO.OTG-G.ST/2018 tentang tim koordinasi petugas administrasi dan pejabat penghubung aplikasi pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan terhubung ke jaringan internet sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. “Sejak terbitnya keputusan itu, pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 18 aduan dan yang sudah ditindak lanjuti sebanyak tujuh aduan,” katanya.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty megatakan penyediaan saluran pengaduan masyarakat saat ini cukup mudah, karena sudah didukung ketersediaan jaringan internet sehingga akses lebih cepat. Namun kendalanya saat implementasi.

Sebab, kata Lely, sebagaimana hasil tinjauan Ombudsman tahun 2017, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, Diantaranya, ketebatasan sumber daya manusia baik dari segi jumlah maupun kopetensi, termasuk keterbatasan sarana dan prasarana serta dukungan anggaran yang tidak memadai.

“Kalau sekedar membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen, itu hal mudah. Tetapi yang sulit menjalankan sebuah komitmen dan menjadikan sebuah warisan untuk pemerintahan selanjutnya agar tetap dipertahankan,” katanya.

Salah satu visi Presiden RI, Joko Widodo, lanjut Lely, menyangkut penguatan reformasi birokrasi melalui proses monitoring dan evaluasi. Olehnya instrumen yang digunakan salah satunya melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sebagai ruang masyarakat menyampakan aspirasi.

Untuk itu, sambungnya, tugas Gubernur dan OPD yang memonitoring dan mengevaluasi atas penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan itu.

Mengingat penting masyarakat punya saluran tempat mengadu, walaupun masyarakat saat ini lebih memilih sosial media. “Untuk itu dibuat saluran pengaduannya, agar tidak liar curhatnya kemana-mana,” kata Lely.

“Jadikan saluran pengaduan ini sebagai wadah masyarakat, hingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dan Negara,” ujarnya. AGK

Pos terkait