Gubernur Perpanjang Masa Tanggap Darurat

IMG-20181011-WA0008

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana gempa bumi dan tsunami Kota Palu dan sekitarnya. Perpanjangan ini selama 14 hari, dimulai sejak 13 – 26 Oktober mendatang.

Penetapan ini berdasarkan rekomendasi dari BNPB dengan berbagai pertimbangan dari seluruh stakeholder yang ada. Hal ini ditetapkan dalam rapat evaluasi masa tanggap darurat bersama, Panglima Tugas Gabungan Paduan, Meyjen TNI Fri Soewandono, Sestama BNPB Dody Ruswandi di ruang kerja Gubernur, Kamis (11/10/2018).

“Sesuai Undang – undang, saya sebagai Gubernur, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim. Tanggap darurat diperpanjang 14 hari,” kata Gubernur Longki.

Melalui penetapan ini ujar Gubernur Longki, maka secara otomatis semua aktifitas penangangan bencana alam di daerah ini akan berlanjut.

“Yang paling dalam rapat ini adalah penetapan tanggap darurat tahap dua terhitung dari 13 sampai 26 Oktober,” katanya.

Hadir dalam rapat ini, Danrem 132 Tadulako, Kepala Basarnas, Bambang S, Wali Kota Palu, Hidayat, Bupati Donggala, Kasman Lassa, Bupati Sigi, Irwan Lapatta, Wakil Bupati Parigi Moutong, Bandrun Ngai, Forkopimda, dan seluruh pejabat terkait. BOB

Pos terkait