PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyayangkan ketidakhadiran owner perusahaan tapi hanya diwakilkan saat Workshop Pelayanan Perizinan Bidang Pertambangan di Sulteng yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (26/9/2019).
“Saya harapkan yang hadir pada kegiatan ini owner bukan diwakili. Sedangkan saya hadir disini, karena acara ini sangat penting sekali,” tegas Gubernur.
Sambungnya, kegiatan penting untuk penataan sistem perizinan pertambangan agar dapat berjalan dengan baik. Tetapi disayangkan Owner Perusahaan tidak hadir hanya diwakilkan pada kesempatan ini.
Menurut Gubernur, pertambangan galian C kedepan sangat menjanjikan, dengan adanya rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Sebab Sulteng menjadi pemasok bahan galian C dalam pembangunan ibukota negara baru itu.
“Sehingga perlu penatàn perizinan supaya semua dapat merasakan manfaatnya,” katanya.
Dijelaskan Gubernur, dengan terbitnya UU Nomor: 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peralihan perizinannya kepada provinsi dan perubahan ketentuan, sehingga perlu penataan perizinan kedepan.
Dicontohkannya, banyak izin pertambangan yang dikeluarkan kabupaten dan kota sebelumnya sudah izin eksplorasi dan produksi, sementara izin wilayah pertambangan belum ada sebagaimana ketentuan UU Nomor: 23 Tahun 2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, katanya, ia selaku Gubernur menerbitkan intruksi tentang moratorium sementara penangguhan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
“Tidak ada niat kami sekecil apapun untuk mempersulit saudara-saudara, tetapi juga kami mohon pengertiannya. Jangan paksa kami untuk melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gubernur.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulteng, Ramli Sanudin mengemukakan bahwa kegiatan pertambangan merupakan industri yang strategis dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Tantangan utama yang dihadapi pertambangan mineral dan dan batu bara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokrasi, otonomi daerah dan Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup,” katanya.
Selain itu, lanjut Ramli, dalam menghadapi tantangan tersebut pemerintah menerbitkan UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor: 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disampaikannya, tujuan Workshop Pelayanan Perizinan di Bidang Pertambangan sebagai wahana konsolidasi berbagai kebijakan bidang pertambangan mineral batuan, hingga dapat merumuskan sebuah kesepakatan dan berbagai langkah strategis. Hal itu agar sistem perizinan bidang pertambangan dapat lebih baik ke depan. BOB