PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyebut bahwa Provinsi Sulteng telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan kebijakan itu dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) mengenai PPKM di 11 kabupaten dan kota yang ditetapkan zona merah.
Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), katanya, ada ketentuan untuk bekerja 25% di kantor masing-masing.
“Itu diatur oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ada persentase waktu kerja bagi ASN,” ujar Gubernur, Senin (8/2/2021) malam, menanggapi keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto bahwa PPKM berskala mikro sudah berlaku pada 9 Februari 2021.
Yang jelas, lanjutnya, jadwal dan jam kerja ASN lingkup Pemprov Sulteng diatur oleh OPD masing-masing guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Sulteng. “Kesimpulannya, Pemprov Sulteng sudah menerapkan PPKM secara propinsial dan kabupaten/kota,” tandas Gubernur.
Diketahui, dari 13 kabupaten dan kota di Sulteng, 11 diantaranya ditetapkan zona merah Covid-19, hingga hanya dua kabupaten berstatus zona kuning dan orange yaitu Banggai Laut dan Tolitoli.
Sebelumnya, Senin (8/2/2021), dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan PPKM berskala mikro sudah berlaku pada Selasa 9 Februari 2021.
Dia mengungkapkan bahwa ada sejumlah pokok kebijakan PPKM berskala mikro dari sisi pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai BUMN, selama masa liburan panjang ataupun ‘long weekend’ terkait dengan kegiatan Imlek nanti.
Kemudian, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes acak, pembatasan saat libur panjang/keagamaan.
Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, menurut Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan internasional (PPI). Perinciannya adalah larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI warga negara asing (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), kewajiban karantina terpusat dan lain-lain. BOB