Gubernur Sulteng dan Kajati Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (kanan) bersama Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat menandatangani MoU tentang Pelaksana Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di Palu, Rabu (10/12/2025). FOTO: BIRO ADPIM SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksana Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (10/12/2025).

MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama pada Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Anwar Hafid dalam sambutannya menyampaikan harapan, pemberlakuan pidana kerja sosial dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Sebab pelaku tak hanya dihukum dalam kurungan penjara, tapi juga dibina lewat kegiatan yang berdampak ke masyarakat.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harapnya.

Anwar juga menginstruksikan jajarannya terus berkoordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Selain Gubernur bersama Kajati, MoU serupa juga diteken oleh para Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulteng. */IEA

Pos terkait