PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid bersama sejumlah pihak terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Gabungan Berantas kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Selasa (17/6/2025).
SKB tersebut merupakan langkah untuk menertibkan kendaraan ODOL. Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat yang dihadiri pimpinan Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulteng, BPJN Sulteng, dan PT Jasa Raharja Sulteng
Gubernur menyampaikan pentingnya menertibkan kendaraan ODOL, karena dapat berakibat pada kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mendukung tim ini, dalam menertibkan kendaraan over dimensi dan over load,” terang Gubernur.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga menyampaikan hal itu merupakan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Dalam menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan berlangsung tiga tahap. Tahap pertama yakni sosialisasi yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Kemudian peringatan pada 1—13 Juli 2025, lalu tahap penindakan yang akan dilaksanakan 14—27 Juli 2025,” ungkap Mangasi.
Rapat tersebut berakhir dengan mengajak seluruh yang bergabung dalam Tim untuk tetap kompak dalam memberantas ODOL. */IEA