Gubernur Sulteng Terima Sertifikat Tanah Aset Pemda

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (kanan) menerima dokumen sertifikat tanah aset Pemda, dari Kanwil BPN Sulteng, Jumat (9/1/2026). FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid menerima penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, di ruang kerja Gubernur, Jumat (9/1/2026).

Pada kesempatan itu, Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas sinergi dari Kanwil BPN Sulteng, dalam mendukung percepatan sertifikasi aset-aset milik Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, kami menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng. Insyaallah, kerja sama ini akan terus kita lanjutkan, sampai seluruh aset Pemda di Sulteng memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Anwar.

Ia menegaskan, legalisasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk mencegah penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah.

“Kalau legalitas aset kita kuat dan jelas, maka ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit. Sebaliknya, jika legalitas tidak jelas, di situlah biasanya terjadi masalah. Karena itu, aset-aset Pemda harus kita amankan dengan legalitas yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Naim menjelaskan penyerahan sertifikat merupakan tindak lanjut arahan Gubernur untuk mempercepat legalisasi aset Pemda, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Legalisasi aset Pemda ini sangat penting untuk mencegah penyerobotan, penguasaan ilegal, maupun praktik mafia tanah. Dengan sertifikasi, seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi,” jelas Naim.

Ia mengungkapkan, saat ini puluhan bidang tanah aset Pemda telah diselesaikan proses sertifikasinya, serta percepatan terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Donggala dan Poso.

Naim memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang sebagai bahan pendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah dan perencanaan investasi. RES

Pos terkait