Gubernur Temui SKK Migas, Dorong Penuntasan PI 10 Persen Senoro-Toili

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura (kiri) didampingi Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka saat audiens dengan SKK Migas, di Jakarta, Senin (13/5/2024). FOTO BIRO ADPIM SETDAPROV SULTENG

JAKARTA, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura melakukan audiens dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM RI, untuk membahas terkait Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili, di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Pada pertemuan itu, Gubernur Sulteng didampingi Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka dan Kadis Energi Sumber Daya Mineral Sulteng, Eddy N Lesnusa diterima Kepala Satker SKK Migas yang diwakili Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan-Sulawesi, Azhari Idris, serta perwakilan dari Fungsi Hukum SKK Migas, Arif Budiman.

Rusdy Mastura berharap SKK migas dapat menindaklanjuti proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili, agar bisa segera diselesaikan. Sehingga dapat menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulteng, dari hasil produksi migas oleh perusahaan yang berada di wilayah Senoro-Toili.

“Kami berharap SKK Migas bisa mem-follow up  PI Perusda Banggai pada Blok Dongi Senoro. Apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan rakyat,” tegas Rusdy.

Senada dengan itu, Bupati Banggai, Amirudin menambahkan pada prinsipnya Pemerintah Daerah menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10 persen, dan kesepakatan bagi hasilnya juga sudah disepakati, serta kesiapan infrastruktur penunjang telah dibahas.

“Bapak Gubernur sangat mendukung Perusda Banggai dapat disetujui PI 10 persen blok Dongi Senoro,” terangnya.

Sementara perwakilan SKK Migas, Hudi Suryodipuro menyatakan dukungan PI 10 persen wilayah Sinoro-Toili, dan mengaku akan melakukan tindak lanjut terkait hal itu.

Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. */IEA

Pos terkait