PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 08 tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia asal Provinsi Gorontalo.
Dalam edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah Kabupaten dan Kota se-Sulteng tersebut, Gubernur mengharapkan peran Pemerintah Daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan, serta tidak memasukkan dan menutup sementara penerimaan ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) asal Provinsi Gorontalo.
Edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang di dalamnya menyebutkan terkait penyakit Anthraks, seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Gorontalo berstatus tertular.
Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Pemprov Sulteng, drh. Erwin menyebutkan edaran tersebut merupakan langkah antisipasi terkait kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit hewan. Apalagi, Anthraks merupakan salah satu penyakit bersifat zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia.
“Langkah antisipasi terkait kewaspadaan. Edaran itu bukan ditujukan ke Pemerintah Provinsi lainnya maupun Kementerian atau Lembaga. Itu otoritas yang diberikan Gubernur kepada kami untuk melindungi wilayah dari penyakit hewan menular,” kata Erwin, saat ditemui di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Sulteng, Rabu (17/7/2024).
Erwin mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan masifnya lalu lintas hewan ternak dari luar Sulteng, termasuk Provinsi Gorontalo, yang banyak di antaranya tanpa dilengkapi dokumen hasil uji. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya berkaitan dengan penyebaran penyakit hewan, dan dapat diantisipasi melalui pengetatan check point di perbatasan-perbatasan.
“Menutup sementara ini supaya terjadi koordinasi antara Pemprov Sulteng dengan kami di bidang teknis untuk diatur. Sekarang lalu lintas ternak ini diatur melalui online, perizinan berusahanya, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sebelum melintas daerah,” ujar Erwin.
PEMPROV GORONTALO MEMBANTAH
Sementara itu, Pemprov Gorontalo membantah jika ternak di wilayahnya tertular Anthraks. Dikutip dari keterangan tertulisnya, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada kasus Anthraks di daerah tersebut. SE nomor 8/2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng disebut telah berdampak menimbulkan keresahan di masyarakat Provinsi Gorontalo.
“Surat Edaran tersebut sangat merugikan Provinsi Gorontalo, yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain Balikpapan dan Tarakan, dan bahkan juga ke wilayah Sulewesi Tengah maupun Sulawesi Utara,” bunyi keterangan tertulis Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Rabu (17/7/2024).
Pada keterangan tertulis tersebut, Dinas Pertanian Gorontalo menyebut pihaknya senantiasa melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun pasif. Dari keseluruhan hasil uji laboratorium tahun sejak 2021 hingga Juli 2024 menyatakan semua negatif Anthraks. Sapi-sapi yang dikirim juga wajib melewati uji Anthraks.
“Sepanjang dilakukan uji Anthraks di UPTD Laboratorium Veteriner sejak tahun 2021 sejumlah 3.129 sampel, tahun 2022 sejumlah 3.436 sampel, tahun 2023 sejumlah 5.449 sampel dan tahun 2024 (Januari—Juli) sejumlah 3.919 sampel, semua menunjukkan hasil uji negatif Anthraks,” lanjut keterangan tersebut.
Menanggapi bantahan tersebut, POV Pemprov Sulteng, drh. Erwin mengaku tidak mempersoalkan. Menurutnya, SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng memiliki landasan yang jelas, yakni Kepmentan nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 yang dikeluarkan pada Juni 2023, dan hingga saat ini belum ada Kepmentan yang mencabut atau mengganti status situasi penyakit hewan di kabupaten dan kota se-Indonesia tersebut.
“Itu (status situasi penyakit hewan), kan, bunyi dari Kepmentan, dan belum ada keputusan yang mencabut atau mengganti. Kami tidak bermaksud menyudutkan Provinsi Gorontalo. Surat (edaran) juga jelas kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulteng,” tegas Erwin, yang merupakan pejabat pengambil keputusan tertinggi terkait situasi dan ancaman penyakit hewan di Sulteng.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kewan dan Kesmavet) Disbunnak Provinsi Sulteng, Dandy Alfita menambahkan, kebijakan penutupan sementara lalu lintas ternak dari luar Sulteng tersebut tidak memengaruhi kecukupan stok atau suplai daging hewan ternak untuk masyarakat Sulteng.
“Insyaallah, kalau untuk konsumsi kita sendiri masih cukup dari ternak-ternak kita sendiri. Karena saat ini masih bisa dicukupi dari peternak kita dan tersubtitusi dengan ternak-ternak kecil,” kata Dandy. IEA