SIGI, MERCUSUAR – Gugatan perdata mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sigi, Eddy Asrianto (penggugat) terhadap Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta (tergugat) terkait penonaktifan penggugat dari jabatan Sekwan, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menempuh langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan.
“Dalam hal ini, karena menyangkut sebuah kepercayaan, tentunya ini harus kami buatkan pertemuan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan (perundang-undanmgan). Pastinya Pemerintah Kabupaten akan melakukan langkah selanjutnya,” tandas Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta tanpa merinci langkah selanjutnya yang dimaksud saat ditemui wartawan Media ini di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (22/7/2020).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sigi, Rusdin SH mengatakan PN Donggala yang menyidangkan perkara Eddy Asrianto Mantan Sekwan Sigi melawan Bupati Sigi telah menjatuhkan putusan sela pada 15 Juli 2020.
Dalam amar putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan PN Donggala secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Nomor: 14/Pdt.G/2020/PN.Dgl tertanggal 28 April 2020. “Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi kuasa hukum tergugat bahwa Pengadilan Negeri Donggala secara absolut tidak berwenang memeriksa perkara gugatan Nomor: 14/Pdt.G/2020/PN.Dgl, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Kabag.
Terpisah, Nasrul Jamaludin SH selaku salah satu kuasa hukum tergugat membenarkan informasi tersebut. “Benar perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2020/PN.Dgl telah selesai dengan dibacakannya putusan sela oleh Majelis Hakim PN Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bisa dibilang gugatan penggugat kandas karena bukan wewenang PN Donggala untuk mengadili,” tandasnya.
Menurut Nasrul, keputusan Bupati Sigi yang dipersoalkan penggugat merupakan tindakan administrasi dalam lingkup tata usaha negara, sehingga lebih tepat apabila diperiksa di PTUN.
Mantan Sekwan Sigi Eddy Asrianto, mengajukan gugatan terhadap Bupati Sigi berkaitan dengan terbitnya Keputusan Bupati Sigi Nomor: 862-151 Tahun 2019 tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs Eddy Asrianto, MM, tanggal 29 April 2019.
Diberhentikannya, Eddy Asrianto dari jabatan Sekwan Sigi, menyebabkan ia melawan dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Sigi di PN Donggala. Dalam gugatannya, keputusan Bupati Sigi yang membebaskan penggugat dari jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut menabrak berbagai aturan. AJI