DONGGALA, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala memutus gugatan perdata Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN Dgl, berupa gugatan Citizen Lawsuit terkait hak interpelasi dan hak angket, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO), dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Elektronik Mahkamah Agung (E-Court) di PN Donggala, Kamis (9/12/2001).
Penggugat dalam perkara itu merupakan lima orang warga, yakni Abdulllah Yahya Soumena, Muhtar, Arus Sidora, Abdul Halim, Maslono.
Sementara tergugat 25 anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Donggala, yaitu Takwin, Abdul Rasyid, Taufik M Burhan, Syafruddin. K , Sudirman, Erlansyah, Burhanuddin, Maspuang, Asgaf dan. Kemudian, Zulham, Alex, Nasrudin, Abu Bakar Aljufrie, Syafruddin Mahyudin, Subhi, Bahtiar, Moh Taufik, Ruslan, Farida, H Burhan Yado, Nurjannah, Syafiah, Syaiful Mansyur Lamboka, I Wayan Putra Sandiyasa serta Kelvin Saputra.
“Amar putusan Majelis Hakim diketuai Ahmad Gazali SH MH dengan anggota Marzha Tweedo Dikky Paraannugrah SH MH pada pokoknya, dalam konvensi menyatakan gugatan para penggugat konvensi tidak dapat diterima atau NO. Dalam rekonvensi, menolak gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi untuk seluruhnya,” ujar Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH di PN Donggala usai sidang, Kamis (9/12/2021) siang.
Dijelaskannya, pokok pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya, yakni model gugatan ‘citizen law suit’ termasuk dalam lingkup perbuatan melawan hukum. Kemudian, Majelis Hakim menilai materi gugatan diajukan penggugat ialah gugatan terhadap fungsi Dekab Donggala sebagai subjek hukum publik dalam mengajukan hak angket dan hak interpelasi.
Dalam gugatannya, para penggugat menggugat 25 anggota Dekab Donggala, yang mana 25 anggota Dekab Donggala tersebut bukanlah perwakilan Dekab Kabupaten Donggala, karena model representasi Dekab Donggala berada pada keputusan forum dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gugatan para penggugat terhadap 25 anggota Dekab Donggala itu tidak dapat dimaklumi secara hukum bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap forum Dekab Donggala. Sebab anggota Dekab Donggala berjumlah 30 anggota. “Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendirian bahwa para penggugat telah salah menentukan pihak yang seharusnya digugat, sehingga gugatan para penggugat error in persona dan tidak dapat diterima,” terangnya.
Adapun gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan 25 orang anggota Dekab terhadap Abdullah Yahya Soumena dan kawan-kawan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena tidak cukup bukti dalam persidangan mengenai itikad buruk dari peara penggugat.
Terkait putusan itu, kata Andi Aulia, baik penggugat maupun tergugat mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami (PN Donggala) belum mengetahui sikap (penggugat dan tergugat) atas putusan ini. Namun untuk menyatakan sikap waktunya 14 hari usai putusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat ketua Pengadilan Negeri Donggala, disampaikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kabupaten Donggala.
Ditegaskannya, sesuai amanat Ketua PN Donggala bagi masyarakat ‘pencari keadilan’ di wilayah hukum PN Donggala bahwa Hakim dan aparatur PN Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN.
Diketahui, dalam gugatannya penggugat memita Majelis Hakim agar menyatakan pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang dilakukan tergugat cacat hukum dari sisi prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Alasannya, pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket tersebut telah mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Donggala.
Selain itu, meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait hak angket dan hak interpelasi, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Dekab Donggala Nomor: 2 Tahun 2019. AGK