Guru Honor di Donggala Terima SK Setara PNS

FOTO GURU HONOR DONGGALA

DONGGALA, MERCUSUAR – Kegembiraan bercampur rasa haru tergambar di wajah para guru honor Kabupaten Donggala yang menerima surat keputusan (SK) penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) namun setara PNS.

Berdasarkan Kepmendikbud Nomor: 25050/A3.3/KP/2019 tentang Penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan PNS, sejumlah guru honor  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Donggala telah disetarakan  dalam jabatan/angka kredit sebagai guru pertama dengan pangkat/golongan ruang penata muda/III.a.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Donggala, Ibrahim Drakel menjelaskan bahwa puluhan honorer kini bisa disetarakan dengan PNS. Hanya yang membedakan terkait hak yang belum memiliki gaji pokok, namun hitungan tunjangan sertifikasi berdasarakan gaji pokok PNS golongan III.a dan tergantung masa kerjanya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak lagi membuat tenaga guru honor menjadi gelisah. Namun semuanya kembali kepada honorer yang bersangkutan agar memenuhi segala persyaratan yang selanjutnya diproses untuk mendapatkan SK penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan PNS.

Dia juga menegaskan kepada para tenaga pendidik yang berstatus honorer agar tetap melakasanakan tugas dan tanggungjawabnya  dengan integritasi  tinggi, dedikasi yang baik dan benar serta memenuhi persyaratan pengajuan SK kesetaraan guru PNS.

“Insya Allah, semua yang diusulkan nanti akan diterbitkan surat keputusannya,” tandasnya di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Pentingnya membantu para guru honor dalam mendapatkan SK kesetaraan guru PNS itu, lanjutnya, didasari pembebanan anggaran tidak mempengaruhi APBD Donggala, karena sumber dananya berasal dari APBN, yaitu DAK non fisik belanja tidak langsung.

Olehnya diharapkan pula semua guru honorer tidak terdampak pada kebijakan merumahkan tenaga honor atau pegawai harian lepas (PHL) yang sedang terjadi di Pemkab Donggala.   

“Insya allah, merumahkan tenaga honor jangan diperlakukan untuk tenaga guru,” tandasnya.

Sementara itu, Hani S.Pd guru TK Al Khairaat Dalaka Kecamatan Sindue salah satu penerima SK mengungkapkan rasa bahagianya.

Dia yang telah 16 tahun 6 bulan mengabdi sejak 1 Januari 2002 mengaku bangga dan terharu atas penyerahan SK tersebut, karena tidak semua guru honor bisa mendapatkannya.   

“Selama ini kami sudah berusaha setiap tahun dan setiap bulan mengabdikan diri dari hari ke hari kami lalui senang dan pahit,” ujarnya.

Ia menceritakan proses pengajuan syarat penyetaraan status itu berdasarkan informasi dari internet dan bantuan dari pihak Disdikbud Donggala pada 2016. Dari beberapa teman sesama guru honor yang memasukkan dokumen persyaratan, ternyata dirinyalah yang dinyatakan berhasil mendapatkan SK itu.

“Alhamdulliah, tiga tahu kemudian (2019) kami terima kabar baik ini dan bangga sekali, walau pun itu bukan jadi guru PNS,” ucapnya terharu. HID

Pos terkait