Hajar Modjo Belum Selesaikan Tugas di Sigi

HAJAR MODJO-04f420c7

SIGI, MERCUSUAR – Terkait kepindahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi ke Pemerintah Kota Palu, secara administrasi dinilai belum sah, karena masih ada tugas pokok dan prinsip yang belum diselesaikan, sehingga yang bersangkutan wajib untuk menyelesaikannya.

Adapun tugas yang belum diselesaikan adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2021 dan KUA PPAS Tahun 2022, mengingat sampai saat ini pembahasan, serta tagihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pembangunan pasar, yang belum terselesaikan.

Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (15/9/2021).

Dijelaskannya, terkait kepindahan Hajar Modjo, ketika terbit surat persetujuan Job Fit, otomatis yang bersangkutan sudah pindah, namun hal tersebut masih persetujuan pindah, dan keabsahannya kepindahannya, harus memiliki SK Gubernur Sulteng berdasarkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebelum dilaksanakan job fit, saya menyurat ke Wali Kota Palu untuk menunda pelantikan sementara Hajar Modjo,” jelasnya.

Lanjutnya, surat penundaan pelantikan dilakukan, karena KUA PPAS baik Perubahan 2021 maupun KUA PPAS tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab dasar dan prinsip pokok Hajar Modjo, belum diselesaikan.

Terkait tagihan Disperindag melalui DAK terkait pembangunan pasar, karena keterlambatan pelaporan ke KPN maka waktunya habis, sehingga anggarannya disetop dan ditarik kementerian.

Dengan demikian, Disperindag meminta bupati untuk membayar tagihannya. Namun hasil telaah dari Hajar Modjo, tagihan tersebut tidak bisa dibayarkan, karena yang bisa menyelesaikan persoalan ini adalah Hajar Modjo, sehingga yang bersangkutan diminta menyelesaikannya.

“Pemkab Sigi juga mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun isi surat tersebut adalah untuk meninjau kembali keputusan yang dilakukan oleh Wali Kota Palu kepada Hajar Modjo,” terangnya. AJI

Pos terkait