Hajar Modjo Masih Pegawai Sigi

HAJAR-f2fda875
FOTO: Moh Irwan Lapatta 

SIGI, MERCUSUAR –  Wali Kota Palu belum lama ini mengirim surat, meminta persetujuan pindah Hajar Modjo, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam hal ini Bupati Sigi, dengan alasan bahwa Hajar Modjo masih memegang jabatan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi. Dengan adanya surat permintaan persetujuan pindah tersebut, berarti Wali Kota Palu mengakui, Hajar Modjo masih berstatus sebagai pegawai Sigi. Secara hokum, Hajar Modjo masih pegawai Sigi. 

Hal tersebut dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, saat memberikan keterangan kepada awak media, di salah satu pemancingan di Kecamatan Dolo, Senin (21/3/2022). 

“Surat Wali Kota Palu tersebut saya jawab, sesuai surat Dirjen Pusat, surat pembatalan dari Pemkab Sigi, surat Gubernur Sulteng, surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional IV Makassar, yang bersangkutan tidak dapat disetujui untuk pindah ke Kota Palu. Untuk saat ini, terkait hal itu, kami masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Intinya terkait hal ini, komunikasi dan koordinasi itu yang tidak terjadi,” terangnya. 

Terkait kepindahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi ke Pemerintah Kota Palu, secara administrasi dinilai belum sah, karena masih ada tugas pokok dan prinsip yang belum diselesaikan, sehingga yang bersangkutan wajib untuk menyelesaikannya.

Adapun tugas yang belum diselesaikan adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2021 dan KUA PPAS Tahun 2022, mengingat sampai saat ini pembahasan, serta tagihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pembangunan pasar, yang belum terselesaikan.

Kepindahan Hajar Modjo, ketika terbit surat persetujuan Job Fit, otomatis yang bersangkutan sudah pindah, namun hal tersebut masih persetujuan pindah. Untuk keabsahan kepindahannya, harus memiliki SK Gubernur Sulteng, berdasarkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebelum dilaksanakan job fit, saya menyurat ke Wali Kota Palu, untuk menunda pelantikan sementara Hajar Modjo,” ujarnya.

Surat penundaan pelantikan dilakukan, karena KUA PPAS baik Perubahan 2021 maupun KUA PPAS tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab dasar dan prinsip pokok Hajar Modjo, belum diselesaikan. Terkait tagihan Disperindag melalui DAK terkait pembangunan pasar, karena keterlambatan pelaporan ke KPN maka waktunya habis, sehingga anggarannya disetop dan ditarik ke kementerian.

Dengan demikian, Disperindag meminta bupati untuk membayar tagihannya. Namun hasil telaah dari Hajar Modjo, tagihan tersebut tidak bisa dibayarkan, karena yang bisa menyelesaikan persoalan ini adalah Hajar Modjo, sehingga yang bersangkutan diminta menyelesaikannya.

“Pemkab Sigi juga mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun isi surat tersebut adalah untuk meninjau kembali keputusan yang dilakukan oleh Wali Kota Palu kepada Hajar Modjo,” terangnya. AJI

 

Pos terkait