PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Muchlis mengungkapkan, dua orang jemaah haji asal Sulteng yang terpaksa ditunda keberangkatannya menuju tanah suci, pada Haji 1444 H/2023 M.
“Dua jemaah haji Sulteng ditunda keberangkatannya, karena alasan kesehatan,” ungkap Muchlis, Jumat (9/6/2023).
Salah seorang jemaah dari Kabupaten Parigi Moutong, ungkap Muchlis, yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Balikpapan (BPN-10) tidak jadi berangkat, karena berdasarkan hasil diagnosa dokter terindikasi depresi berat dengan gejala psikotik akut.
“Hari ini (Jumat, 9 Juni 2023) sudah dipulangkan oleh Panitia Daerah dari Balikpapan ke Parigi Moutong,” kata Muchlis.
Jemaah lainnya yang ditunda keberangkatan menuju tanah suci, adalah Sriwanti (39 tahun), asal Kabupaten Banggai Laut yang tergabung dalam kloter BPN-12. Jemaah bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji transit Palu, dinyatakan positif hamil.
“Berdasarkan hasil USH, tampak umur kehamilan empat minggu,” ungkap Muchlis lagi.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016, huruf kehamilan yang diprediksi usianya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu, tidak memenuhi syarat isthithaah kesehatan haji sementara, sehingga keberangkatan jemaah tersebut ditunda.
Keberangkatan haji kedua jemaah tersebut, lanjut Muchlis, hanya ditunda. Jika memenuhi syarat istitaah, keduanya dapat berangkat ke tanah suci pada musim haji tahun 1445 H/2024 M.
“Ditunda, jika tahun depan sehat walafiat dan memenuhi syarat isthithaah kesehatan, akan menjadi prioritas berangkat,” tutup Muchlis. IEA