Hak Interpelasi Pada Bupati  Parmout, 24 Anggota Dekab Tolak

FOTO HLLL RAPAT PARIPURNA PARMOUT (KIRI)

 

PARMOUT, MERCUSUAR – Sebanyak 38 anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Patigi Moutong (Parmout) hadir mengikuti rapat paripurna terkait pengambilan keputusan pengusulan hak interpelasi terhadap Bupati Parmout, H Samsurizal Tombolotutu di Gedung Dekab Parmout, Rabu (19/8/2020). Dari 38 anggota dekab itu, 24 menolak melakukan hak interpelasi, sedangkan menyetujui hanya 14 anggota dekab.

Hal tersebut berdasarkan hasil voting terbuka, yang saat voting wartawan dan undangan lainya tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan.

Ke 24 orang anggota dekab yang menolak hak interpelasi berasal dari lima fraksi, yakni  Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura-Demokrat, sebagian fraksi Toraranga, Fraksi Gerindra  dan sebagian bintang Indonesia. Sementara 14 anggota dekan yang menyetujui dilakukan interpelasi adalah Fraksi Nasdem dan Fraksi PKB-PKS, ditambah dua orang anggotadekab, yakni Wawan Setiawan dan Helmut Paudi.

Ketua DPRD Parmout, Sayutin Budianto Tonggani pada sejumlah media  mengatakan berdasarkan hasil voting terbuka  hanya 14 orang saja yang setuju sementara 24 orang tidak.

“Kami juga salah satu pengusul, namun kalah karena hanya 14 orang saja,” ujarnya.

Namun sebagai Ketua NasDem Parmout, ia akan mendorong fraksinya untuk melakukan pemanggilan pada Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mempertanyakan sejumlah kebijakan yang dilakukan Bupati.

Pihaknya, kata Sayutin Budianto, juga akan mempertanyakan kapan dilaksanakan surat teguran Gubernur Sulteng, Longki Djanggola pada Bupati Parmout yang ditembuskan ke Dekab Parmout, yang memerintahkan agar Bupati segera melaksanakan urusan pemerintahan di Parigi Ibu Kota Kabupaten Parmout. “Kami akan mengikuti surat teguran yang sudah dikirimkan oleh Gubernur kepada Bupati agar menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota kabupaten,” tandasnya.

Jika hal tersebut  juga tidak diindahkan, sambung Sayutin Budianto,  maka  ada poin lagi  yang bisa dilaksanakan, yakni hak interpelasi.

PENDEMO ‘SWEEPING’ ANGGOTA DEKAB

Saat digelar rapat paripurna oleh Dekab Parmout, terjadi demo oleh massa yang menamakan diri AMPIBI Parmout di depan Gedung Dekab.

Pendemo yang kecewa dengan hasil paripurna dekab marah dan memaksa merobohkan pagar Gedung Dekab, serta melempar Gedung Dekab serta membakar ban. Namun aksi yang mulai anarkis itu, cepat dihalau petugas keamanan dari Polres Parmout.

Bahkan, pendemo sempat melakukan ‘sweeping’ terhadap anggota dekab yang dari beberapa partai politik karena menolak pengusulan hak interpelasi di pintu keluar Gedung  Dekab.

Pantauan wartawan Media ini, hingga pukul 15.00 Wita  sebagian pendemo memilih bertahan dan menunggu anggota DPRD Parmout yang akan pulang. Sementara anggota dekab memilih bertahan di dalam Gedung Dekab. TIA     

Pos terkait