PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menolak eksepsi mengenai kompetensi absolut dan relatif tergugat I, III dan tergugat IV dalam perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal.
Putusan Majelis Hakim diketuai Paskatu Hardinata SH MH dengan anggota Rosyadi SH MH dan Andri N Partogi SH MH itu dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Selasa (16/7/2019).
Diketahui, dalam perkara itu, Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.
Sementara penggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan diajukan penggugat sebesar Rp132.377.870.107, rinciannya, gugatan materil total Rp87.377.879.107 dan gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar.
Untuk gugatan materil, oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril, masing-masing penggugat Rp5 miliar.
“Menolak eksepsi tergugat I, III dan tergugat IV. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal,” tegas Paskatu Hardinata.
Biaya perkara, sambungnya, ditangguhkan sampai putusan akhir.
Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan untuk pembuktian.
“Sidang ditunda hingga Selasa 23 Juli 2019, untuk pembuktian surat. Penggugat siap bukti surat, demikian juga tergugat dan turut tergugat. Para pihak hadir (sidang lanjutan), pengadilan tidak akan melakukan pemanggilan,” tutup Paskatu.
Diketahui, dalam eksepsi kompetensi absolut dan relatif tergugat I, III dan tergugat IV menyatakan bahwa PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Sebab tindakan kelompok masyarakat yang melakukan penjarahan barang milik penggugat pascagempa bumi merupakan perbuatan pidana yang memenuhi rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke- 2 KUHP, hingga proses penegakan hukumnya melalui pengadilan pidana. AGK