Hanya Naik Rp16.828,32, Serikat Pekerja Tolak Penetapan UMK Morut

HLL-cdc34340

KOLONODALE, MERCUSUAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Rabu (24/11/2022) di Kolonodale.

Pemkab menetapkan nilai UMK di Kabupaten Morut, hanya naik sebesar Rp16.828,32 menjadi Rp3.116.828,32 atau hanya naik sebesar 0,54 persen, dari nilai upah tahun 2021 sebesar Rp3.100.000,00. Penetapan UMK tersebut, setelah dilakukan perhitungan berdasarkan rumusan penetapan nilai pengupahan, yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Plt Kadis Nakertrans Morut, Muhammad Suting mengatakan, penetapan nilai UMK Kabupaten Morut tersebut, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam PP tersebut, telah diatur rumusan tentang penetapan nilai pengupahan di tingkat kabupaten dan daerah.

Kenaikan nilai pengupahan sebesar 0,54 persen itu kata dia, bukan merupakan keinginan pemerintah kabupaten setempat, tetapi mengikuti arahan pemerintah pusat, sesuai dengan PP Nomor 36.

“Kalau kita maunya naik atau kita bulatkan saja Rp50 ribu, bahkan lebih dari itu, tetapi itu tidak bisa karena sudah diatur (pemerintah pusat red.) nilai upah sesuai rumusan di PP No. 36,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja PT Agro Nusa Abadi (ANA), Taufik Latuo, menolak penetapan UMK Kabupaten Morowali Utara tahun 2022 yang hanya mengalami kenaikan Rp16.828,32 atau 0,54 persen. Menurutnya kenaikan ini tidak sebanding, dengan inflasi di Morut, yang menurutnya yang terus naik ugal-ugalan.

“Dulu kita ke pasar bawa uang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, sudah bisa beli ikan, sekarang kalau bukan Rp40 ribu atau Rp50 ribu, kita tidak bawa pulang apa-apa dari pasar. Kasihan kami buruh, harga semakin hari makin naik, upahnya hanya naik sebesar itu,” keluhnya.

Taufik Latuo bersama pengurus Serikat Pekerja PT ANA, menolak dengan tegas penetapan tersebut, bahkan terpantau sebelum UMK ditetapkan, mereka memilih walk out dari kegiatan tersebut dan meninggalkan tempat acara tanpa pamit.

Selain Serikat Pekerja PT ANA, sejumlah organisasi buruh lainnya juga menolak nilai upah tahun 2022 mendatang. Meski ditolak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan UMK tersebut sebesar RpRp3.116.828,32. VAN

 

Pos terkait