PALU, MERCUSUAR – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, dr Jumriani Yunus menegaskan pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran pemerintah, terkait penetapan harga tertinggi pengambilan swab dan pemeriksaan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mandiri terkait COVID-19.
Dalam SE bernomor HK 02.02/I/3713/2020 pemerintah menetapkan harga tertinggi swab dan RT-PCR sebesar Rp900.000, untuk pemeriksaan mandiri.
“Kita mengacu ke Surat Edaran itu juga. Bagi pemeriksaan yang mandiri dan di laboratorium (lab) swasta,” kata Jumriani saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Sementara pemeriksaan swab dan PCR yang dilakukan di laboratorium milik pemerintah daerah, lanjutnya, tidak dipungut biaya. Pemeriksaan tersebut berdasarkan hasil tracking dari pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
“Di Sulteng semua lab pemerintah tidak ada mengambil biaya. Pemeriksaan ke Labkes (Laboratorium Kesehatan) tidak dibayar, berdasarkan kita melakukan tracking. Misalnya kalau ada yang positif COVID-19 di salah satu kantor, kita lakukan swab di sana, tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa sepanjang tahun 2020 di Labkes daerah Sulteng hanya melakukan pemeriksaan COVID-19, yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan di laboratorium swasta, saat ini telah ada yang sedang menyesuaikan tarif sesuai yang ditetapkan pemerintah.
“Ada yang sudah mulai mendekati harga Rp900 ribu. Dari sebelumnya Rp2,5 juta, sudah turun ke Rp1 juta,” katanya.
Saat ini, lanjut jumriani, di Sulteng telah ada dua fasilitas laboratorium milik pemerintah yang melayani pemeriksaan PCR, yakni Labkesda Sulteng di Palu dan laboratorium di Kabupaten Sigi.
Selain itu, saat ini juga sedang dipersiapkan fasilitas laboratorium di Kabupaten Morowali Utara.
“Di Morowali Utara sedang diurus izin operasionalnya dari Litbangkes,” tandasnya. IEA